Skip to main content

ANDAIKAN SAYA DAPAT PELUANG BELI SAHAM FREEPORT



Seandainya saya mendapat berkah dan kepercayaan untuk membayar divestasi 51% sahan Freeport. Namun saya diharuskan bermitra dengan BUMD Papua, yang tida ada uang. Padahal saya juga tidak punya uang sebesar itu. Tidak punya pengalaman dalam bismis tambang sekelas Freeport. Mungkinkah ? Itu sangat mudan dengan menggunakan financal engineering yang lazim dipakai dalam pengambil alihan saham perusahaan tanpa harus keluar modal. Apa skemanya ? biasanya disebut dengan Management buyout ( MBO). Artinya saya mengambil alih saham dengan right mengelola portfolio itu sampai jangka waktu tertentu yang memungkinkan return investasi bisa pay off. Mau tahu caranya ?
Pertama saya akan membentuk SPC ( special propose company ) yang begerak dibidang financial and banking, yang berada offshore region bebas pajak. SPC ini melakukan perjanjian dengan BUMD dengan posisi sebagai fund provider. Agar BUMD dan saya aman maka kedua belah pihak melakukan perjanjian proxy angreement berdasarkan hukum Trustee. Jadi walaupun BUMD namanya tidak ada didalam SPC namun ownership tetap ada pada BUMD. Tapi posisi saya sebagai management tetap diakui. Atas dasar opsi atau right yang dimiliki BUMD untuk menguasai saham dalam program divestasi FI, BUMD melakukan trasfer right kepada SPC untuk mengutilize right itu masuk dalam financial resource.
Nah darimana dapat uang membiayai program divestasi itu? SPC menerbitkan Mandatory Conversion Notes ( MCN). MCN adalah surat hutang yang bisa dikonversikan ke dalam saham sesuai akad yang disepakati didepan. Artinya kalau hutang gagal bayar maka otomatis hutang menjadi saham. Skema ini sangat menarik bagi financial market. Mengapa ? Karena harga saham divestasi tidak memasukan cadangan tambang sebagai asset Jadi harganya sangat murah. Artinya kalau cadangan dimasukan sebagai nilai asset maka secara tidak langsung value dari MCN itu bisa 4 kali lipat. Makanya hampir semua investor akan menbrak MCN itu walau seandainya harganya dua kali lipat dar nominal, tetap akan exciting dimata kreditur.
Setelah MCN terbit maka selanjutnya saya jual ke investor di luar negeri. Agar tidak terkena aturan OJK international maka saya masuk kepasar terbatas ( limited offers) , bukan pasar public. Harga saya buka dengan besaran 150% dari nilai nominal. Ini pasti ditabrak cepat oleh investor. Artinya dapat capital gain sebesar 50%. Yang seratus persen saya transfer rekening BUMD untuk bayar 51% saham kepada FI. Dan 50% saya gunakan untuk private fund saya mengelola bisnis derivative dari FI, seperti bangun pembangkit listrik untuk dipakai FI, membangun pusat smelter sebagai outsourcing FI. Saya dapat laba lagi dari Pembangkit lsitri dan smelter.
Lantas bagaimana BUMD membayar hutang itu ? Setelah dapat uang dari MCN dan pembayaran divestasi saham telah dilakukan makan selanjutnya BUMD bisa melakukan separated transaction dengan SPC. Ini mudah karena pemilknya orang yang sama walau tersemarkan. Selanjutnya, BUMD melepas sahamnya ( IPO) ke bursa dalam negeri dengan harga saham 4 kali lipat dari nominal. Hasil IPO ini pasti dibeli oleh Market karena BUMD sebagai pemilik 51% saham FI, dimana nilai cadangan FI akan terus meningkat seiring meningkatnya permintaan emas dan tembaga serta mineral turunan lainnya. Artinya kalau BUMD melepas 60% saham nya ke publik, mereka sudah bisa membayar MCN itu. Dengan demikain BUMD dapat melunasi hutang tanpa keluar modal sendiri dan 40% saham dari 51 % sahan FI tetap di miliki BUMD.
Bagimana dengan saya ? saya dapat 50% uang dari penjualan MCN, dapat juga hak kelola resource bisnis dari Freeport. Uang dapat , peluang juga dapat. Saya akan jadi orang kaya tanpa perlu pusing soal masa depan, karena memang dari awal saya lakukan tanpa resiko. Dan lagi untuk melakukan skema ini biaya yang saya keluarkan hanya seharga beli alphard. Nothing lah. Nah mengapa ini saya sampaikan? tak lain agar kita bersama sama mengawasi divestasi FI ini agar tidak terjadi penyimpangan yang hanya menguntungkan segelintir orang seperti kasus divestasi saham Newmont. KIta berharap financing scheme untuk program divestasi FI ini dilakukan oleh BUMN/BUMD sendiri tanpa harus melibatkan swasta seperti analagi saya diatas. Semoga Pak Jokowi baca postingan saya ini.
Pahamkan sayang..

GROUP DISKUSI DENGAN BABO.

Comments

Popular posts from this blog

AHOK, KEBENARAN YANG TERUNGKAP.

Hari ini saya ketemu dengan teman. Dia dapat peluang untuk akuisisi dua pulau reklamasi yang ada dalam program reklamasi jakarta utara. Saya sempat berkerut kening mendengar informasi darinya. “ Engga usah kawatir, Reklamasi jalan terus.’ Katanya menepis keraguan saya. “ Maksudnya ? Kata saya terkejut. “ Itu lihat keputusan Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh LSM Kiara dan LSM Walhi dan perorangan. Itu artinya keberadaan pulau itu syah sesuai hukum” “ Jadi dasar hukumnya apa reklamasi itu hingga menang di tingkat MA? “ Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan reklamasi dan rencana tata ruang kawasan pantai utara. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang menjadi landasan hukum bagi berjalannya proyek reklamasi.” “ Itu sebabnya dua pulau reklamasi, yakni Pulau C dan D kini sudah mendapatkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) menyusul sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL)” Kata saya. “ Tepat ...

TIDUR DI KAMAR NYI RORO KIDUL

Ini kejadian beberapa puluh tahun lalu. Saya bersama teman orang Jepang yang bekerja di perusahaan Marubeni Jakarta berniat untuk diving di Labuan , Jawa Barat ( Sekarang masuk wilayah Banten). Dengan kendaraan Jib berserta perlengkapan selam dari Jakarta kami menuju Labuan. Karena berangkatnya sudah sore, sampai di Labuan hari telah malam. Semua hotel yang ada disekitar Labuan penuh. Namun salah satu petugas hotel mengatakan ada satu kamar tersedia. Tapi itu kamar khusus. “ Khusus apa ? “ Itu kamar Nyi Rorokidul.” “ Orangnya lagi kemana?. Kata teman saya orang Jepang. “ Ya ada disitu. “ “ Terus kenapa kamu kasih kamar ke kami kalau orangnya ada ? kata saya. “ Maksudnya dia akan datang kekamar itu setiap saat. Makanya kamar selalu stand by untuk dia. “ “ Oh sekarang dia lagi tidak ada. “ Kata saya. Petugas hotel itu hanya diam tanpa ingin menjelaskan. “ Begini saja. Besok pagi kami langsung check out. Karena kami akan ke pulau Panaitan untuk menyelam. Jadi kami hanya butuh tid...

ISSUE SEPUTAR ROHINGYA.

Hafiz Mohammad Yunus, adalah salah satu pengungsi asal Myanmar. Ia tercatat sebagai salah satu dari hampir 1.000 orang Rohingya bersama ratusan migran Bangladesh yang mendarat di Aceh pada bulan Mei 2015 Mereka mendarat di Aceh dalam tiga gelombang. Bagaimana kehidupan mereka sekarang? Walau awalnya banyak bantuan berdatangan dari dalam dan luar negeri namun sekarang mereka harus berjuang menafkahi hidupnya dengan berdagang atau menjual jasa. Tanpa status di negeri orang memang mengenaskan. Indonesia tidak menandatangani Konvensi Pengungsi PBB tahun 1951 yang antara lain memberikan akses ke lapangan kerja dan pendidikan. Dan Indonesia sesuai UU dilarang mengirim pasukan ke wilayah konplik kecuali atas misi PBB. Apakah negara islam yang kaya seperti peduli kepada mereka ? tidak nampak. Apakah ada ormas Islam yang berkomitmen menjamin hidup mereka selama jadi pengungsi ? tiada ada. Justru setelah lebih dari setahun ditampung di Provinsi Aceh, Organisasi Migran Internasional (IOM...