Hari ini saya ketemu dengan teman. Dia dapat peluang untuk akuisisi dua pulau reklamasi yang ada dalam program reklamasi jakarta utara. Saya sempat berkerut kening mendengar informasi darinya. “ Engga usah kawatir, Reklamasi jalan terus.’ Katanya menepis keraguan saya. “ Maksudnya ? Kata saya terkejut. “ Itu lihat keputusan Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh LSM Kiara dan LSM Walhi dan perorangan. Itu artinya keberadaan pulau itu syah sesuai hukum” “ Jadi dasar hukumnya apa reklamasi itu hingga menang di tingkat MA? “ Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan reklamasi dan rencana tata ruang kawasan pantai utara. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang menjadi landasan hukum bagi berjalannya proyek reklamasi.” “ Itu sebabnya dua pulau reklamasi, yakni Pulau C dan D kini sudah mendapatkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) menyusul sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL)” Kata saya. “ Tepat
Ini kejadian beberapa puluh tahun lalu. Saya bersama teman orang Jepang yang bekerja di perusahaan Marubeni Jakarta berniat untuk diving di Labuan , Jawa Barat ( Sekarang masuk wilayah Banten). Dengan kendaraan Jib berserta perlengkapan selam dari Jakarta kami menuju Labuan. Karena berangkatnya sudah sore, sampai di Labuan hari telah malam. Semua hotel yang ada disekitar Labuan penuh. Namun salah satu petugas hotel mengatakan ada satu kamar tersedia. Tapi itu kamar khusus. “ Khusus apa ? “ Itu kamar Nyi Rorokidul.” “ Orangnya lagi kemana?. Kata teman saya orang Jepang. “ Ya ada disitu. “ “ Terus kenapa kamu kasih kamar ke kami kalau orangnya ada ? kata saya. “ Maksudnya dia akan datang kekamar itu setiap saat. Makanya kamar selalu stand by untuk dia. “ “ Oh sekarang dia lagi tidak ada. “ Kata saya. Petugas hotel itu hanya diam tanpa ingin menjelaskan. “ Begini saja. Besok pagi kami langsung check out. Karena kami akan ke pulau Panaitan untuk menyelam. Jadi kami hanya butuh tid